Merdeka Plus – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan dukungan penuh terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang tengah digodok DPR.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RUU ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi para pekerja rumah tangga (PRT) yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang di Indonesia.
“RUU ini amanat bagi kita semua. Kami berharap kehadirannya bisa memberi perlakuan adil serta kesetaraan di depan hukum bagi PRT,” ujar Yassierli dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, PRT memiliki karakteristik khusus dan rentan kehilangan hak-haknya karena selama ini tidak diatur secara spesifik dalam UU Ketenagakerjaan. Aturan baru diharapkan dapat memastikan adanya perjanjian kerja yang jelas, termasuk ruang lingkup pekerjaan.
Yassierli menambahkan, pengguna jasa PRT berasal dari berbagai latar belakang ekonomi, sehingga regulasi perlu dirancang komprehensif dengan mempertimbangkan faktor sosial dan budaya.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan yang memimpin rapat menyatakan dukungan penuh, sementara anggota Baleg dari Bali, I Nyoman Parta, menekankan bahwa negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal. “Intinya, niat negara jelas, melindungi PRT agar mereka bisa bekerja dengan martabat,” ujarnya.
RUU PPRT sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025, dan diharapkan segera disahkan demi memperkuat perlindungan hak asasi pekerja domestik di Indonesia.