Merdeka Plus – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen terkait.
“Kami menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Menurut Kejagung, Nadiem diduga sudah merencanakan penggunaan produk Google dalam program pengadaan perangkat TIK sejak 2020, meski saat itu proyeknya belum dimulai. Langkah tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Empat Tersangka Sebelumnya
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus serupa pada 15 Juli 2025, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021
- Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Jurist Tan (JT/JS), mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan perorangan perbaikan infrastruktur TIK
Dari empat tersangka tersebut, tiga sudah ditahan, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. Namun Ibrahim mendapat status tahanan kota karena alasan kesehatan. Sementara Jurist Tan hingga kini belum bisa ditahan.
Kasus dugaan korupsi Chromebook ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi negara serta merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.