Prolead Indonesia — Kebutuhan sekolah untuk menyediakan materi pembelajaran melalui fotokopi atau penggandaan buku kini perlu dibarengi dengan perhatian terhadap hak cipta. Penggunaan sebagian isi buku yang telah dibeli tidak serta-merta memberikan keleluasaan untuk mencetak ulang seluruh materinya.
Dalam skema lisensi secondary use, penggandaan materi dari buku untuk kebutuhan pembelajaran diberikan batas maksimal 10 persen dari isi buku. Ketentuan tersebut berlaku selama masa lisensi satu tahun dan mencakup karya yang diterbitkan di dalam maupun luar negeri.
Bagi pengelola sekolah, ketentuan ini membuat kebutuhan materi pembelajaran perlu dikelola secara lebih tertib. Ketika materi tambahan dibutuhkan, sekolah tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek teknis dan biaya, tetapi juga memastikan penggunaan karya berada dalam koridor yang diperbolehkan.

Ketika Buku yang Sudah Dibeli Hendak Dicetak Kembali
Persoalan muncul ketika sebuah buku yang telah dibeli sekolah kemudian diperlukan dalam bentuk salinan untuk digunakan lebih banyak siswa.
Pembelian buku merupakan bentuk penggunaan awal. Sementara itu, ketika bagian dari buku tersebut diperbanyak kembali, aktivitasnya masuk ke dalam penggunaan lanjutan yang memiliki ketentuan tersendiri.
Melalui lisensi yang diberikan, penggandaan dapat dilakukan sampai batas 10 persen. Kebutuhan yang melampaui angka tersebut membutuhkan izin khusus.
Artinya, sekolah perlu memiliki mekanisme internal untuk menentukan materi mana yang memang perlu diperbanyak dan memastikan jumlahnya tidak melewati batas lisensi.

PRCI dan EST School Mulai Terapkan Skema Lisensi
Praktik tersebut menjadi bagian dari kerja sama Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) dengan EcoSocioTech (EST) School.
Kedua pihak menandatangani lisensi penggunaan lanjutan di Jakarta Selatan pada Kamis, 10 September 2026. EST School menjadi salah satu sekolah yang lebih awal menerapkan lisensi tersebut setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2024.
Musisi sekaligus Konsultan dan Simpatisan PRCI, Candra Darusman, menjelaskan bahwa kebutuhan menggandakan karya yang sudah beredar tetap berkaitan dengan hak penulis dan penerbit.
Karena itu, keberadaan lisensi memberikan jalur yang lebih jelas bagi sekolah ketika membutuhkan bagian tertentu dari sebuah buku untuk proses belajar.
Materi Digital Tidak Lepas dari Persoalan Hak Cipta
Perubahan pola belajar juga membuat persoalan ini tidak berhenti pada mesin fotokopi.
Buku dalam format digital membawa bentuk penggunaan yang berbeda. Mengunduh, menggandakan file menggunakan komputer, maupun mengambil screenshot dari isi e-book juga perlu memperhatikan hak atas karya yang digunakan.
Hal ini membuat literasi hak cipta semakin relevan bagi lingkungan sekolah. Guru dan siswa perlu memahami bahwa kemudahan teknologi tidak otomatis membuat sebuah karya bebas untuk disalin dan disebarluaskan.

Kepemimpinan Sekolah Diuji dari Hal-Hal Praktis
Penerapan lisensi pada akhirnya bukan hanya persoalan administratif. Sekolah memiliki kesempatan menjadikan kebijakan penggunaan karya sebagai bagian dari pembentukan budaya institusi.
Ketika pimpinan sekolah membangun prosedur yang jelas mengenai penggunaan, penggandaan, dan distribusi materi, guru maupun siswa mendapatkan contoh konkret mengenai bagaimana menghargai hasil kerja orang lain.
Candra Darusman menilai kesadaran tersebut penting ditanamkan sejak usia sekolah. Penghormatan terhadap hak cipta diharapkan tidak berhenti sebagai kepatuhan terhadap aturan, melainkan berkembang menjadi kebiasaan.
Dari sudut pandang tata kelola pendidikan, langkah semacam ini menunjukkan bahwa integritas tidak selalu dimulai dari kebijakan besar.
Cara sebuah sekolah memperlakukan satu buku, satu materi pembelajaran, hingga satu karya digital juga dapat menjadi bagian dari pembentukan budaya yang menghargai hak orang lain.