Prolead Indonesia – Santunan sebesar Rp435.624.820 diberikan kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Santunan diterima oleh Baskoro Aji (31), suami dari almarhumah Tutik Anitasari (31), yang meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan pada 29 April 2026. Korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Manfaat yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp235.238.400, santunan pemakaman Rp10.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp11.886.420, serta beasiswa bagi anak senilai Rp166.500.000.
Skema ini menunjukkan bahwa jaminan sosial tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan saat terjadi kecelakaan kerja, tetapi juga sebagai penopang keberlangsungan hidup keluarga pekerja.
Kehadiran manfaat beasiswa, misalnya, menjadi bentuk perlindungan jangka panjang yang menjaga masa depan anak pekerja.

Di balik manfaat tersebut, terdapat upaya berkelanjutan pemerintah dalam memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Melalui kebijakan yang terus diperkuat, pemerintah mendorong peningkatan kepesertaan, termasuk dengan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja BPU.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menegaskan bahwa jaminan sosial memberikan kepastian ekonomi bagi keluarga pekerja dalam menghadapi risiko.
“Manfaat ini memastikan keluarga pekerja tetap memiliki jaminan ekonomi sehingga dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih terjamin,” ujarnya.
Kebijakan perluasan perlindungan ini, menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang setara.
“Hari ini kita melihat secara nyata bagaimana negara hadir. Ini bukti bahwa perlindungan sosial harus dapat dirasakan semua pekerja tanpa terkecuali,” kata Yassierli.
Dengan berbagai manfaat tersebut, jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan semakin menjangkau lebih banyak pekerja, khususnya di sektor informal, agar perlindungan serupa dapat dirasakan secara merata.
