Prolead Indonesia – Ada cerita panjang di balik pengesahan UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Selama 22 tahun, jutaan perempuan yang bekerja di ruang domestik, sering kali tanpa kontrak, tanpa jam kerja jelas, dan tanpa perlindungan, menunggu kepastian dari negara.
Kini, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pemerintah resmi menghadirkan payung hukum itu.
Dan ini bukan sekadar undang-undang. Ini tentang martabat.
Berbarengan dengan momentum Hari Kartini, pengesahan UU PPRT terasa seperti pengingat bahwa perjuangan perempuan belum selesai, tapi hari ini, satu langkah besar akhirnya tercapai.
Dari “Invisible Worker” Jadi Diakui Negara
Selama ini, banyak ART berada di posisi serba rentan. Mereka bekerja di balik pintu rumah orang lain, tanpa sistem yang benar-benar melindungi.
Dengan UU ini, status mereka berubah: diakui sebagai pekerja dengan hak yang jelas.
Artinya, tidak ada lagi istilah “kerja seikhlasnya” tanpa batas. Semua harus berbasis kesepakatan yang adil.
Hidup Lebih Pasti, Bukan Sekadar Bertahan
UU PPRT membuka jalan bagi ART untuk memiliki:
Kejelasan gaji dan waktu kerja
Hak istirahat dan cuti
Perlindungan dari kekerasan dan pelecehan
Akses jaminan sosial
Kesempatan berkembang lewat pelatihan
Hal-hal yang mungkin selama ini dianggap “mewah” bagi pekerja rumah tangga, kini menjadi hak.
Relasi yang Lebih Sehat di Dalam Rumah
Yang menarik, undang-undang ini juga tidak hanya melindungi pekerja, tapi juga mengatur hubungan kerja agar lebih sehat dan manusiawi. Ada perjanjian kerja, ada aturan, ada batas.
Karena pada akhirnya, rumah seharusnya jadi ruang aman bagi semua, bukan hanya bagi yang tinggal, tapi juga yang bekerja di dalamnya.
Perempuan, Kerja, dan Pengakuan
Mayoritas ART di Indonesia adalah perempuan. Banyak dari mereka menopang ekonomi keluarga, membiayai pendidikan anak, bahkan menjadi tulang punggung.
UU PPRT menjadi pengakuan bahwa kerja domestik bukan pekerjaan “rendahan”, melainkan pekerjaan penting yang layak dihargai.
Dan mungkin, inilah esensi sebenarnya dari semangat Hari Kartini hari ini, perempuan punya hak untuk bekerja dengan aman, dihormati, dan diperlakukan adil, di mana pun ruang kerjanya.

