Prolead Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja bukan lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam memastikan perlindungan hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4).
Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam memastikan hak-hak dasar pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat, dialogis, dan konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Menaker.

Menaker menambahkan, hubungan industrial ideal tidak cukup hanya bersifat harmonis, tetapi perlu berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif.
Dalam model tersebut, pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas, inovasi, serta daya saing.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Ia menilai, selama ini banyak hubungan industrial berhenti pada tahap harmonis, yaitu ketika kesepakatan antara pekerja dan manajemen telah tercapai.
Namun, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong peningkatan produktivitas dan inovasi secara optimal.
Karena itu, penandatanganan PKB disebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.